Gila Judi Online, Siswa SMA di Lampung Tengah Nekat Habisi Teman Sepulang Sekolah Lalu Gadaikan Motor Korban

Jumat 31-01-2025,17:12 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto
Gila Judi Online, Siswa SMA di Lampung Tengah Nekat Habisi Teman Sepulang Sekolah Lalu Gadaikan Motor Korban

"Keluarga korban telah membuat laporan kejadian tersebut, dan pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan RI selaku teman yang pulang bersama korban sebelum ditemukan tewas di sungai," ungkapnya.

Setelah kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RI terkait kasus tersebut, Polres Lampung Tengah menetapkan RI sebagai pelaku pembunuhan.

AKBP Andik mengatakan, dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah. Korban dibunuh oleh pelaku sepulang sekolah lantaran terlibat cek cok mulut dengan korban.

"Saat korban dan pelaku pulang bersama mengendarai satu motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban," kata AKBP Andik.

BACA JUGA:Sosok Brigjen Alfred Papare, Cucu Pahlawan Nasional yang Jabat Kapolda Papua Tengah

Ia melanjutkan, perkelahian antara korban dan pelaku itupun terjadi di dekat sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban.

Dia menyebutkan, perkelahian itu berujung tindak pidana ketika pelaku bertindak berlebihan dan melampaui batas.

Menurut AKBP Andik, korban tewas di tangan pelaku saat perkelahian berlanjut di area sungai.

"Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, pelaku pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan nafas," terangnya.

BACA JUGA:Temukan Kejutan Link DANA Kaget Saldo Gratis Bernilai Rp 145 Ribu, Sekali Cair Langsung Withdraw Ke E-Wallet

Tak cukup sampai di situ, kata Kapolres, pelaku kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp 1,5 juta untuk judi online (slot).

Saat ini, lanjut AKBP Andik, pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).

"Kasus ini masih kita kembangkan, dan atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Murah, Cek Performa dan Harga Terbaru Samsung Galaxy A05s Akhir Januari 2025

Lebih lanjut, AKBP Andik mengatakan bahwa usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan dia pengguna atau bukan.

Kategori :