RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang dengan tega membakar korban menggunakan bensin.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Fly Over Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung, pada Minggu sore, 2 Februari 2025.
Pelaku berinisial AP (42), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Sementara, korban berinisial TW (44), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Kaliwi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Setelah di sekitar Jalan Sultan Agung pelaku mendekati korban, pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar pertalite ke tubuh korban dan langsung membakarnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan ini didasari oleh sakit hati pelaku.
Pelaku mengaku bahwa dirinya telah memiliki istri, namun selama kurang lebih lima tahun berpacaran dengan korban, yang juga telah berstatus menikah.
BACA JUGA: Tarik Link DANA Kaget Terbaru Siap Dimainkan, Intip Peluang Saldo Gratis Rp 175 Ribu Masuk E- Wallet
BACA JUGA: Berbagi 2 Link DANA Kaget Aktif 24 Jam, Klaim Saldo Gratis Rp 100 Ribu Sebelum Kehabisan
Setelah terjadi cekcok dengan korban, pelaku langsung melampiaskan emosinya dengan membakar korban.
Beruntung nyawa korban dapat terselamatkan. Meskipun demikian, korban mengalami luka cukup serius di bagian leher dan dadanya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu baju berwarna putih, satu celana jeans dan satu jaket.