
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijadwalkan akan menertibkan aset lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Bandar Lampung, pada Rabu 12 Februari 2025.
Persiapan telah dilakukan Pemprov Lampung bersama pihak terkait untuk mematangkan pengosongan 46 bidang lahan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni berpesan, agar penertiban aset milik Pemprov Lampung ini dilakukan secara humanis.
"Saya setuju dengan penertiban ini, tapi tidak menyakiti masyarakat. Caranya yang dilakukan harus baik dan humanis," ujar Ismet Roni, Selasa 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Tok, Penertiban Aset Lahan Pemprov di Sabah Balau dan Sukarame Baru Dilakukan Rabu
Kata Ismet Roni, penertiban aset milik Pemprov Lampung ini harus dilakukan menyeluruh, tidak hanya aset lahan yang berada di Sabah Balau dan Sukarame Baru saja.
"Pemprov Lampung harus menginventarisasi dengan baik. Kalau belum ada suratnya kita buatkan suratnya. Kita tata dengan baik. Supaya masyarakat juga tentang," ujarnya.
Terpisah, dari pantauan Radarlampung.co.id, pada Selasa 11 Februari 2025 siang, posko terpadu yang didirikan Pemprov Lampung di halaman SMKN 7 Bandar Lampung ramai.
Posko tersebut diisi oleh petugas dari Pemprov Lampung, TNI dan Polri. Kawat yang akan digunakan sebagai pagar lahan yang akan ditertibkan telah tersimpan di samping posko.
BACA JUGA:Akan Ditertibkan, Pemprov Beri Kompensasi Untuk Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru
Tepat ditembak pagar depan posko terpasang baner perlawanan yang diduga di pasang warga. Salah satu baner menyampaikan bahwa warga Kepala Burung sepakat tetap mempertahankan hak-haknya.
Baner-bander terpasang dilokasi lahan yang akan ditertibkan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
Berpedoman pada putusan pengadilan nomor : 18/Pdt.6/2023/PN.KLA; penguasaan fisik lebih dari 35 tahun sejak 1988 yang diperoleh dari PTP untuk menggarap.
Kemudian, surat keterangan tanah/sporadik yang dikeluarkan oleh kelurahan dan kades hingga camat; juga para warga mengaku tidak meyakini atay mengakui sertifikat hak pakai milik pemprov di area kepala burung.
Sementara itu salah seorang pelajar SMK 7 Bandar Lampung, Aura Agista, yang tinggal di salah satu kosan yang berdiri dilahan yang akan di gusur mengaku akan segera pindah.