Kata Bey Sujarwo, penertiban aset lahan milik Pemprov Lampung ini mengerahkan 1.200 persoalan dari BPKAD, Satpol-PP, maupun TNI dan Polri.
"Total semua rumah yang kita tertibkan ada 43 rumah. Kalau sudah selesai sehari kenapa harus besok ataupun lusa," ujar Bey Sujarwo saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Lampung, Rabu 12 Februari 2025.
Disampaikan Bey Sujarwo, sebelum melaksanakan penertiban, telah dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu dengan membuat posko terpadu untuk menerima pengaduan atau keluhan masyarakat.
"Selama pendirian posko ada 6 sampai 7 rumah yang sukarela meninggal tempat dilokasi berhuni saat ini," ucapnya.
"Melalui BPKAD memberikan uang santunan jika mereka dengan sukarela meninggal tempat yang mereka diami selama ini. Nilainya Rp 2,5 juta atau mereka akan kos diberi tali asih," sambungnya.
Selain itu pihaknya selaku kuasa hukum Pemprov Lampung juga terlebih dahulu telah melakukan mitigasi dan analisa baik itu tentang legal standing warga-warga yang menempati lahan tersebut.
"Sehingga kami mengatakan bahwa mereka-mereka yang berdiam dilokasi yang kita tertibkan ini tidak mempunyai legal standing untuk tetap bertahan disitu, apapun alasannya yang diberikan," tuturnya.
Pemberitahuan dan peringatan untuk mengosongkan lahan milik Pemprov Lampung ini sendiri telah dilakukan sejak tahun 2020 silam.
BACA JUGA:Uang Pecahan Rp 150 Ribu Ditarik Bank Indonesia, Bakal jadi Buruan Kolektor?
"Kita sudah memberikan himbauan bahwa lahan yang ditempati mereka milik pemprov yang kelak akan digunakan pemprov untuk kepentingan masyarakat ataupun pemprov," ucapnya.
Bey Sujarwo pun menjadi jika dalam perjalannya ada beberapa gugatan oleh warga setempat dan berakhir dengan tidak diterimanya gugatan tersebut.
"Maka sampai saat ini mohon dicermati hari ini Pemprov Lampung bukan melakukan eksekusi, tapi melakukan penertiban kembali. Kami sebagai kuasa hukum tentunya akan mengembalikan siapa yang paling berhak untuk memanfaatkan mengelola lahan-lahan yang bersertifikat tiga sertifikat atas nama Pemprov Lampung," tegasnya.
Lanjut Bey Sujarwo, pasca penertiban ini lahan tersebut akan langsung dilakukan pemagaran dan diawasi dengan mendirikan posko-posko pengawasan.
BACA JUGA:Uang Pecahan Rp 150 Ribu Ditarik Bank Indonesia, Bakal jadi Buruan Kolektor?
"Tentu akan kita lakukan pemagaran, kita awasi, ada nanti posko-posko yang akan mengawasi supaya tidak ada masyarakat lagi yang punya keinginan atau niat untuk menempatkan lahan tersebut lagi," ungkapnya.