Direktorat Tindak Pidana Siber merupakan satuan kerja yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Android Murah Terbaru, Intip Fitur Vivo T4x 5G 2025
BACA JUGA:Rekomendasi HP Android Murah Terbaru, Cek Spesifikasi dan Harga Vivo Y29 5G
Anggota Kepolisian RI yang tergabung bertugas untuk melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatab siber.
Secara umum, Direktorat Siber ini menangani dua kelompok kejahatan yakni computer crime dan computer-related crime.
Computer crime dikenal sebagai kelompok kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat utama.
Dengan beberapa bentuk kejahatan di antarannya peretasan sistem elektronik atau hacking.
BACA JUGA:Promo Alfamart Untuk Kebutuhan Susu si Kecil, Cek Katalog Lengkapnya
BACA JUGA:Promo Alfamart Penyelamat Tanggal Tua, Cek Katalog Produk Kebutuhan Rumah Tangga
Kemudian intersepsi ilegal, pengubahan tampilan situs web, gangguan sistem dan manipulasi data.
Sedangkan computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu.
Adapun yang termasuk dalam kejahatan jenis ini yaitu pornografi dalam jaringan online, perjudian dalam jaringan online, pencemaran nama baik, pemerasan dan penipuan dalam jaringan.
Lalu ada ujaran kebencian, pengancaman dalam jaringan, akses ilegal hingga pencurian data.
BACA JUGA:Ini 5 Bahaya Makan Gorengan saat Buka Puasa, Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Kardiovaskular
BACA JUGA:Cegah Anemia Selama Puasa Ramadhan, Konsumsi 3 Minuman Ini Saat Sahur
Dittipidsiber dilengkapi dengan beragam kemampuan dan fasilitas yang sangat mendukung, salah satunya adalah laboratorium digital forensik.