Pemkot Bandar Lampung Masih Temukan Hiburan Malam Nekat Buka Saat Ramadan

Selasa 11-03-2025,11:31 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto
Pemkot Bandar Lampung Masih Temukan Hiburan Malam Nekat Buka Saat Ramadan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih mendapati tempat hiburan malam yang buka pada saat larangan bulan Ramadan dikeluarkan.

Kasat Pol PP Bandar Lampung Achamd Nurizky Ereandi menyebut, tempat hiburan yang didapati masih beroperasi berlokasi di Kecamatan Panjang.

"Ya, petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah dalam dua hari terakhir ini. Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang," katanya, Selasa, 11 Maret 2025.

Menemukan hal itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait guna melakukan penindakan, yakni menutup lokasi hiburan malam tersebut.

BACA JUGA:THR Cair! Rezeki Saldo Gratis DANA Kaget Senilai Rp 120 Ribu Langsung Masuk, Klaim Segera

"Karena berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya harus menghormati orang yang berpuasa selama bulan Ramadhan. Maka kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut," ungkapnya.

Pihaknya juga melakukan penyisiran usai mendapatkan informasi adanya tempat hiburan lain buka walau saat ditemui dalam kondisi tertutup.

Meski demikian, pihaknya terus melakukan pemantauan hingga dini hari guna memastikan tempat tersebut benar-benar tidak beroperasi.

"Petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar," urainya.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN - Honorer

Sejauh ini, Pemkot Bandar Lampung tetap memperbolehkan pelaku usaha restoran dan hotel untuk membuka namun dengan syarat menutup tirai kaca.

"Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang sedang melakukan ibadah puasa," ujarnya.

Terkait hiburan yang dibolehkan buka karena rekomendasi KONI dan POBSI seperti rumah biliar, pihaknya juga tetap menerapkan syarat jam buka yang terbatas.

"Untuk tempat olahraga biliar, mereka yang memiliki surat rekomendasi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan kembali buka pukul 20.00 hingga 00.00 WIB," imbuhnya.

BACA JUGA:Nikmati Promo Indomaret Belanja Murah Baby Happy, Penuhi Kebutuhan Anak Lewat Diskon

Kategori :