
KALIANDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, mengajukan usulan remisi Idul Fitri 1447 H bagi 294 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Usulan tersebut disampaikan pada Jumat (14/3/2025) oleh Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman.
Remisi umum ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Gaspol, Aneka Biskuit dan Wafer Promo Superindo 25 persen Mulai Rp 16 ribuan
Beni Nurrahman menjelaskan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Selain itu, remisi juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan keterampilan WBP agar mereka dapat hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.
"Pemberian remisi ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak-hak WBP dan motivasi bagi mereka untuk mempersiapkan diri kembali berintegrasi dengan masyarakat," ujar Beni.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Kejutan DANA Kaget Saldo Gratis Siap Cair Rp 150 Ribu, Klik Linknya Sekarang
"Kami berharap usulan remisi ini dapat memberikan dampak positif bagi para WBP dan keluarga mereka," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa usulan remisi kali ini hanya mencakup remisi umum. Tidak ada usulan remisi khusus (pembebasan langsung) yang diajukan oleh Lapas Kalianda.
"Proses selanjutnya adalah menunggu keputusan terkait persetujuan usulan remisi tersebut. Kalau remisi bebas langsung tidak ada atau nihil," pungkasnya. (yud)