Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara Inkracth

Kamis 15-05-2025,15:46 WIB
Reporter : Leo Dampiari Saputra
Editor : Anggri Sastriadi
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara Inkracth

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 373 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kurun waktu 6 November 2024 hingga 15 Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejari, Rabu (15/5).

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus, seperti narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, pencurian, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” tegas Nurmajayani.

BACA JUGA:Soal Kebijakan Keringanan Biaya Pengambilan Ijazah Pada Sekolah Swasta Lampung, Ini Kata Pemerhati Pendidikan

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

Narkotika:

Sabu-sabu seberat ± 404,73 gram

BACA JUGA:Ambil Lagi Saldo Link DANA Kaget Senilai Rp 270 Ribu, Tap Tap Langsung Siang Ini Gratis

Ganja seberat ± 984,06 gram

Ekstasi seberat ± 5,74 gram dan 574 butir pil ekstasi

Obat-obatan terlarang

550 kaplet Lanadexon

BACA JUGA:Ambil Lagi Saldo Link DANA Kaget Senilai Rp 270 Ribu, Tap Tap Langsung Siang Ini Gratis

Kategori :