Terkait tapping box, kata Desti, akan segera dapat digunakan pasca dipesan pengadaannya oleh Bank Lampung pada bulan Juli 2025 ini.
"Untuk tapping box kita yang ada saat ini itu 700 dan sekarang pengadaannya sedang dipesan oleh bank Lampung sebanyak 300 buah, jadi total semuanya 1.000," ucapnya.
"Yang dipesan itu akan kita pasangkan pada Juli mendatang lengkap dengan daftar wajib pajaknya, karena berdasarkan UU Pajak ini sifatnya memaksa jadi tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak," bebernya.
Untuk diketahui, beberapa jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).