RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kategori penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2025.
Penyaluran bantuan sosial sebagai pendorong stimulus ekonomi di kuartal kedua tahun ini mulai dilakukan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menyalurkan sejumlah bansos.
Bansos 2025 tetap memiliki kriteria calon penerima yang harus dipenuhi supaya penyalurannya tepat sasaran.
BACA JUGA:BSU 2025 Resmi Dikucurkan, Ini 2 Cara Cek Status Penerima
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu dari BSU 2025, Cek Syaratnya
Sebagaimana diketahui masyarakat, pemerintah mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial seperti berikut:
1. Diskon transportasi di masa libur sekolah 2025
2. Diskon tarif tol 20 persen untuk 110 juta pengendara
3. Tambahan kartu sembako dan bantuan pangan
BACA JUGA:Mau Daftar BSU 2025? Ini 8 Langkah Mudah yang Bisa Dilakukan
4. Bantuan Subsidi Upah atau BSU
5. Perpanjangan diskon iuran JKK 50 persen di sektor padat karya
Selanjutnya kategori penerima dan cara mengecek status penerima bantuan subsidi upah tahun ini yaitu: