Kategori Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Diberikan, Ini Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan Juni 2025
BACA JUGA:Selain Listrik, Diskon Tarif Tol Masuk Dalam Bantuan Sosial yang Berlaku Mulai Juni 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025.
3. Calon penerima tidak sedang menerima PKH (Program Keluarga Harapan) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
4. Calon penerima bukan ASN, Prajurit TNI ataupun anggota Polri.
BACA JUGA:Masuk Bansos 2025, Ini Sektor Industri yang Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Cara Cek Bantuan Subsidi Upah dan Nominal Bansos yang Disalurkan di Bulan Juni 2025
5. Calon penerima merupakan pekerja atau buruh dengan upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik Masuk Kategori Bansos Bulan Juni 2025, Cek Syarat dan Ketentuan
BACA JUGA:Selain Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Juni 2025
2. Masukkan data diri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk), tanggal lahir, nama ibu kanung, nomor handphone dan email aktif.