
“Semua personel telah disiagakan. Jamaah yang sakit akan segera dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek, dan bagi yang masih dirawat di Arab Saudi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah hingga pulih,” ujar Ansori.
Ia juga menambahkan, untuk jamaah yang wafat di Tanah Suci, seluruh haknya tetap diberikan kepada ahli waris, termasuk air zamzam, layanan pemulasaraan sesuai syariat, dan asuransi jiwa.
Besaran asuransi berbeda tergantung waktu wafat. Jika wafat sebelum puncak haji, ahli waris berhak menerima senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sedangkan jika wafat di pesawat, santunan yang diberikan mencapai Rp 125 juta.
BACA JUGA:Sekolah di Lampung, Biaya SMA Lebih Murah Dari SD dan SMP, Kok Bisa Ya?
Kementerian Agama mengimbau keluarga jamaah untuk mengikuti prosedur penjemputan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
“Semoga seluruh proses pemulangan berjalan lancar, aman, dan para jamaah kembali dalam keadaan sehat untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” tutupnya.