Gelapkan Motor Curian, 2 Orang Penadah Diamankan

Jumat 13-06-2025,20:18 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi
Gelapkan Motor Curian, 2 Orang Penadah Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua orang penadah sepeda motor hasil curian. Kedua tersangka, berinisial ZS dan MR, ditangkap usai menjual sepeda motor curian melalui media sosial.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kalibalok Kencana, Kecamatan Kedamaian.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah YV, yang hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. Modus yang digunakan YV terbilang licik dan terencana.

BACA JUGA:BPBD Kota Metro Catat Belasan Peristiwa Kebencanaan Terjadi di Metro

Pada Kamis, 1 Mei 2025, YV memesan layanan ojek online di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, dengan tujuan ke salah satu bank swasta. Setibanya di lokasi, YV berpura-pura meminta nomor ponsel korban untuk memesan ojek secara offline, lalu meminta untuk diantar kembali ke penginapan di Rajabasa.

Dalam perjalanan, pelaku mengendarai sepeda motor korban, sedangkan korban dibonceng. Saat mampir di sebuah minimarket, YV memberikan kartu ATM dan PIN kepada korban, dengan dalih meminta bantuan untuk membeli makanan ringan dan minuman.

Namun, PIN yang diberikan ternyata salah. Ketika korban kembali untuk memberitahu, pelaku sudah kabur membawa sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:Puluhan Pejabat Fungsional Tulang Bawang Dilantik, Diingatkan Tentang Profesionalisme dan Integritas

Sepeda motor tersebut kemudian dijual YV kepada ZS seharga Rp7,4 juta. Tak lama, ZS menjual kembali kendaraan itu kepada MR dengan harga Rp7,5 juta. MR kemudian memasarkan motor curian tersebut melalui platform marketplace.

Korban yang melihat iklan penjualan motor miliknya langsung menyusun rencana. Ia berpura-pura menjadi pembeli dan segera berkoordinasi dengan Unit Ranmor dan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Berkat penyamaran tersebut, polisi berhasil mengamankan MR dan ZS, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Fazzio, satu lembar STNK, dan dua unit ponsel.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun,” tegas AKBP Erwin Irawan.

BACA JUGA:Lagi, Pemprov Lampung Segel Aktivitas Pengerukan Bukit

Kini, polisi masih memburu tersangka utama, YV, yang diduga menjadi otak pencurian bermodus sebagai penumpang ojek online tersebut.

 

Kategori :