RADARLAMPUNG.CO.ID - Proses hukum terhadap terdakwa dalam kasus penembakan polisi di Way Kanan dalam penggerebekan arena judi sabung ayam memasuki babak penting.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu 11 Juni 2025 menjadi sorotan publik.
Terlebih dengan dakwaan utama pembunuhan berencana yang dihadapi terdakwa.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah, menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan didukung sepenuhnya.
Utamanya bagi keluarga korban, terlebih masyarakat luas untuk memenuhi rasa keadilan.
“Ini persoalan hukum yang serius, dan jelas masuk ranah tindak pidana berat. Kita apresiasi proses penegakan hukum yang tengah berjalan, dengan dakwaan pembunuhan berencana. Apalagi itu satu-satunya pasal yang mengandung ancaman hukuman mati,” tegas Ahmad Irzal.
Ia menekankan, meski asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang, masyarakat perlu mengawal agar pembuktian dalam persidangan berjalan terang benderang dan tanpa intervensi.
Utamanya tidak melenceng dari pokok persoalan adanya pembunuhan. Bukan terkait pertemuan dengan dalil tertentu untuk memuluskan jalannya tindak pidana.
“Kolaborasi antara penyelidik dan penyidik dari Polri dan TNI dalam perkara ini patut diapresiasi. Penanganan perkara sejauh ini sangat baik dan transparan,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Keluarga Soroti Indikasi Perencanaan
Dalam sidang perdana, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, secara tegas meminta majelis hakim untuk menggali secara utuh unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.
“Kami menilai tindakan ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah disiapkan dari rumah. Termasuk membawa senjata api ke arena sabung ayam,” ujar Putri usai sidang.
Fakta bahwa terdakwa membawa senjata dan sempat disebut-sebut meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto sebelum membuka arena sabung ayam, juga menjadi sorotan.
“Kalau memang benar ada izin, itu harus dibuktikan. Berdasarkan informasi kami, pada hari kejadian, Kapolsek tidak berada di tempat. Karena itu kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan fakta di lapangan,” jelas Putri.
Harapan untuk Keadilan