PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu

Rabu 18-06-2025,15:58 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Ketiga, Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan nama baik, harkat dan martabatnya. Dan terakhir meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kategori :