RADARLAMPUNG.CO.ID - RF (25), warga Sukoharjo, Pringsewu harus berurusan dengan polisi setelah beredarnya video viral yang diduga menampilkan tindakan asusila.
RF dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan asusila kepada FS (14), seorang siswi SMP yang tinggal di Kecamayan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, setelah video viral, pihak sekolah memanggil FS.
Lantas anak baru gede (ABG) ini mengaku menjadi korban dalam video viral tersebut.
BACA JUGA:Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencabulan di Pringsewu Ditangkap saat Berjualan di Jakarta
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pringsewu Lampung Terungkap, Pelaku Ancam Korban Dengan Senjata Ini
“Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan langsung melapor ke Polres Pringsewu,” jelas AKP Johannes Erwin Parlindungan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.
Berdasar hasil pengembangan, tindakan asusila yang terekam dalam video tersebut terjadi beberapa kali.
"Lokasinya di wilayah perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat," papar AKP Johannes Erwin Parlindungan.
Setelah kasus dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan RF dikediamannya sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa, 17 Juni 2025.
BACA JUGA:Dua Jam Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Pringsewu Lampung Diciduk
Saat ini RF sudah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadapnya akan dikenakan pasal dalam undang-undang perlindungan anak.