disway awards

WNA Tiongkok Li Xin Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak Usai Kenalan Online

WNA Tiongkok Li Xin Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak Usai Kenalan Online

WNA Tiongkok, Li Xin, dituntut enam tahun penjara di PN Tanjungkarang atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. -Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga negara asing asal Tiongkok, Li Xin (32), kini menghadapi tuntutan enam tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Jaksa Penuntut Umum Chandrawati Rezki menyebut, Li Xin terbukti menggunakan tipu muslihat untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur.

Modusnya rapi, tersusun dengan bujuk rayu yang membuat korban tak sadar sedang dijerat.

Perbuatan itu, kata jaksa, bukan hanya kejahatan moral, tapi pelanggaran serius terhadap perlindungan anak di Indonesia.

BACA JUGA:Wingstop Resmi Hadir di Lampung, Tawarkan Diskon 50 Persen hingga Gratis Makan Setahun

Li Xin dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sidang berlangsung tertutup, demi menjaga privasi dan psikologis korban yang masih berusia belasan tahun.

Ya, sidang yang berlangsung di ruang Melati itu digelar tertutup untuk melindungi identitas korban yang masih di bawah umur.

“Tuntutan kami enam tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujar Chandrawati saat membacakan amar tuntutan.

BACA JUGA:Waspada Modus COD! Pemuda di Metro Gasak Motor Korban dan Kini Berakhir di Tangan Polisi

Li Xin tampak tenang di kursi terdakwa, didampingi penerjemah karena tidak memahami bahasa Indonesia.

Kuasa hukumnya, Pinoliya, menyatakan keberatan. “Tuntutan itu terlalu berat. Klien kami kooperatif dan bersedia bertanggung jawab,” katanya usai sidang.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Li Xin berkenalan dengan korban berinisial B (16) lewat aplikasi kencan, lalu berkomunikasi intens secara daring.

“Terdakwa datang dari China ke Lampung pada 28 Mei 2025 untuk bertemu korban,” ujar jaksa di persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: