WNA Tiongkok Li Xin Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak Usai Kenalan Online
WNA Tiongkok, Li Xin, dituntut enam tahun penjara di PN Tanjungkarang atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. -Foto: Leo Dampiari/RLMG-
BACA JUGA:Ruas Jalinbar Bangkunat–Sanggi Ditutup Sementara Mulai 22 November
Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel di Bandar Lampung, tempat dugaan tindak asusila itu terjadi.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi dan menyerahkan bukti percakapan daring keduanya.
Kini Li Xin menanti putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan pekan depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
