
"Ini jadi perhatian serius kami. Jangan sampai perbedaan ini merugikan daerah," lanjutnya.
Andin menegaskan, pemerintah daerah akan menetapkan pajak air tanah berdasarkan volume penggunaan aktual yang wajib dicatat melalui water meter.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah.
Mantan Sekretaris Dinas PUPR Tulang Bawang itu juga menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang agar patuh memasang water meter dan tidak menghindari kewajiban pajak.
Andin mengungkapkan, pihaknya juga tidak lupa mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak kendaraan, termasuk kendaraan operasional perusahaan agar menggunakan plat Tulang Bawang.
"Ini semua demi pendapatan daerah. Jangan biarkan potensi PAD bocor hanya karena kelalaian administratif," tegasnya lagi.
Diungkapkannya, pemeriksaan dilakukan di area perkebunan tebu dan wilayah pabrik perusahaan.
Meskipun demikian, Plt. Kepala Bapenda menyampaikan bahwa pihak perusahaan cukup kooperatif dan turut mendampingi tim di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Andin juga mengapresiasi pihak Kejari Tulang Bawang atas pendampingan aktifnya.
"Kehadiran unsur Kejari bukan hanya memperkuat legalitas dan pengawasan, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bapenda," tutupnya.