
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022.
Dalam putusan yang digelar, pada Rabu 18 Juni 2025, Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu.
Terkait putusan tersebut, apakah Agus Nompitu akan kembali ke jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung?
Dimana, Agus Nompitu dibebas tugaskan sementara sejak 31 Desember 2023 lalu saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Resmi Dilantik Jadi Sekprov Lampung, Ini Pesan Gubernur Mirza Untuk Marindo Kurniawan
Sehingga, sampai saat ini jabatan Kepala Disnaker Lampung dijabat oleh pelaksana harian (plh) yang sudah tiga kali berganti.
Dimulai dari Sifa Aini yang saat itu menjabat Sekretaris Disnaker Lampung, setelah pensiun Plh dijabat Yanti Yuniarti yang merupakan Kabid Penta Disnaker Lampung.
Saat ini Plh Kepala Disnaker Lampung dijabat oleh Yuri Agustina Primasari yang merupakan Sekretaris Disnaker Lampung saat ini.
Saat ditanya hal tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal belum dapat berbicara banyak.
BACA JUGA:Mari Rebut Link DANA Kaget Berlaku Hari Ini! Ada Kesempatan Terbatas Untuk Saldo Gratis Rp 200.000
Mirza mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan perihal pengguguran status tersangka Agus Nompitu pada kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022.
"Saya belum dapat laporan, nanti akan saya cek," singkat Mirza saat ditanya usai melantik Marindo Kurniawan menjadi Sekda Provinsi Lampung, Jum'at 20 Juni 2025.
Diberitakan saat itu, pasca pengunduran diri Agus Nompitu sebagai Disnaker Lampung, Pemprov Lampung menunjuk Plh.
Sekda Provinsi Lampung saat itu Fahrizal Darminto mengatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menunjukkan Sifa Aini sebagai Plh Kepala Disnaker Lampung.