Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim

Minggu 22-06-2025,22:02 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto
Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih terus melakukan pendalaman terhadap korupsi proyek rumah dinas Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.

Setelah beberapa hari lalu menetapkan mantan Kadis PUPR Lampung Timur, penyidik masih mengincar tersangka baru dari kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran Rp 6,8 miliar tersebut.

Yang mana, dalam membongkar kasus korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati tersebut tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka.

Para tersangka yakni mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo; AC alias AGS selaku Direktur Perusahaan Penyedia Jasa; SS alias SPM selaku Direktur Perusahaan Konsultan Pengawas Proyek; serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Terbaru, Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachri.

BACA JUGA:Jemaah Haji Kota Metro Tiba Hari Ini

Kesemuanya sudah ditahan di rumah tahanan Way Hui Bandar Lampung. 

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, perkara kasus proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Lampung Timur masih terus berjalan dan masih membuka peluang penyelidikan untuk membidik tersangka baru.

"Mereka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan terkait proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6,8 miliar hingga merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar," terangnya.

Kategori :