
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menyikapi keputusan mahkamah konstitusi tentang menggratiskan biaya pendidikan.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 27 Mei 2025 menyatakan secara tegas kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya (gratis).
Kewajiban ini berlaku, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menyikapi putusan penting ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan beberapa pandangan kritis mengenai implikasi dan tanggung jawab pemerintah.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Sore Ini! Terbaru Rp 100.000 Saldo Gratis Dibagikan
BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Rabu 25 Juni 2025, Saldo Gratis Rp 250.000 Cair Ke Rekening
Menurutnya, keputusan tersebut membawa konsekuensi signifikan, khususnya terkait pembiayaan pendidikan.
"Untuk sekolah negeri, itu automatically, dengan dicanangkannya Wajib Belajar 9 tahun artinya pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses dan biaya operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri," kata Nur Rakhman, Rabu, 25 Juni 2025.
Hal ini mengukuhkan peran sentral negara dalam memastikan akses pendidikan dasar yang bebas biaya di lembaga pendidikan milik pemerintah.
Namun, Nur Rakhman Yusuf menyoroti adanya kebutuhan untuk mencermati secara mendalam bagaimana keberlangsungan operasional sekolah swasta apabila pendidikan dasar digratiskan.
BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Rabu 25 Juni 2025, Saldo Gratis Rp 250.000 Cair Ke Rekening
BACA JUGA:Rebut Kuota Saldo DANA Kaget Rp 50.000, Dapatkan Cuan Belanja Akhir Bulan Gratis
Ia mempertanyakan sumber pendanaan bagi sekolah-sekolah swasta jika mereka tidak diperbolehkan memungut biaya.
"Yang perlu dicermati terkait dengan pendidikan dasar gratis adalah sekolah swasta. Mereka pendanaannya darimana kalau kemudian itu digratiskan," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Nur Rakhman, pemerintah daerah bersama DPRD perlu mengkaji sejauh mana kapasitas dan kemampuannya untuk menanggung pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta.