
RADARLAMPUNG.CO.ID - BRI Kantor Cabang Pringsewu mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu Muh. Syarifudin menyampaikan beberapa poin terkait dukungan dalam penanganan perkara yang merugikan negara hingga Rp 17 miliar tersebut.
Di mana, BRI Kantor Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan dengan profesional, transparan dan sesuai dengan peraturan.
”BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,”tegas Muh. Syarifudin dalam rilis yang diterima Radarlampung.co.id.
BACA JUGA:Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu, Kerugian Capai Rp17 Miliar
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana KUR, Penyidik Kejari OKI Lakukan Penggeledahan di Poncowati Lampung Tengah
Menurut dia, kasus yang sedang ditangani Kejati lampung ini adalah hasil ungkap internal BRI yang tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud.
Menindaklanjuti dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah tersebut, BRI menjatuhkan sanksi tegas berupa PHK kepada oknum yang terlibat.
BRI juga menghargai langkah aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
Muh. Syarifudin juga menegaskan, dalam setiap operasional bisnis, BRI selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi KUR, Kejari Tahan Mantri Bank di Pringsewu Lampung
BACA JUGA:Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, Eks Mantri Bank BRI Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Kemudian terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik.
Diketahui, Kejati Lampung mengusut dugaan dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu.
Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 17 miliar.