
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sosok Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Kejari Lamteng), menarik perhatian publik belakangan ini.
Tidak hanya karena prestasinya dalam penegakan hukum, tetapi juga karena kiprah akademiknya yang baru saja membuahkan gelar Doktor Ilmu Hukum.
Alfa berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, dan dinyatakan lulus dengan predikat A (memuaskan) dalam ujian akhir disertasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta Timur.
Dalam proses penyusunan disertasi, Alfa dibimbing langsung oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum., yang juga merupakan Rektor Universitas Jayabaya dan dikenal luas sebagai advokat senior nasional.
BACA JUGA:ICMI Way Kanan: Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ujian akhir disertasinya diuji oleh tim penguji internal dan eksternal yang terdiri dari para tokoh hukum nasional, termasuk dua profesor yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, serta akademisi dan praktisi hukum dari berbagai latar belakang.
Disertasi Bahas Peran Jaksa dan Keadilan Restoratif
Disertasi Alfa Dera berjudul: Pengaturan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana Berbasis Keadilan Restoratif terhadap Pelaku Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Disabilitas Intelektual.
Dalam pemaparannya, Alfa menyoroti bahwa sistem hukum acara pidana yang berlaku saat ini, yakni berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1981 tentang KUHAP, masih menggunakan pendekatan diferensiasi fungsional antara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemasyarakatan.
BACA JUGA:5 Atasan Wanita Lengan Panjang Terbaru yang Kece Buat Hangout!
Hal itu, menurutnya, membatasi peran jaksa yang semestinya lebih strategis sebagai dominus litis atau pemegang kendali proses hukum.
Alfa mengusulkan agar pemaknaan penuntutan dalam KUHAP yang baru diselaraskan dengan Pasal 131 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebut bahwa penuntutan dimulai sejak tahap penyidikan.
Dengan demikian, jaksa dapat menjalankan peran lebih aktif, termasuk dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan secara restoratif.
“Penuntutan jangan hanya dimaknai sebagai pelimpahan perkara ke pengadilan. Jaksa juga harus diberi kewenangan menyelesaikan perkara secara adil dan manusiawi, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental dan intelektual,” tegasnya.
BACA JUGA:Tarik Link Saldo DANA Gratis Hingga Rp 129.000 Diburu Hari Ini! Cairkan Sebelum Kehabisan