5 Saksi Dihadirkan Kejari Lampung Tengah Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Siswa SMA di Lamteng

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera.-Foto Dok. Kejari Lamteng -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menggelar persidangan lanjutan perkara atas nama terdakwa RF (18), di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada Rabu, 25 Juni 2025.
RF merupakan terdakwa pembunuhan RK (18), yang tak lain merupakan teman sekolah pelaku di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera, S.H., menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menghadirkan lima saksi dalam persidangan lanjutan perkara tersebut.
Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari paman korban, tante korban, teman sekolah korban, serta saudara dari terdakwa.
BACA JUGA:Buntut Penyerobotan Tanah Kementerian RI, Kepala BPN dan PPAT Dijebloskan ke Penjara
Menurut Alfa Dera, kehadiran para saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa pada hari terakhir sebelum kejadian, terdakwa bersama korban berada di lokasi tempat kejadian perkara. Fakta ini tidak dibantah oleh terdakwa," jelas Alfa Dera.
Lebih lanjut disampaikan, korban ditemukan meninggal dunia secara tragis di sebuah sungai, dan keterlibatan terdakwa dalam kejadian tersebut menjadi titik utama pembuktian oleh JPU.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 2 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan, untuk semakin memperjelas dan menguatkan rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.
Dalam perkara ini, terdakwa RF didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana perlindungan anak sebagai pasal alternatif, serta pasal pembunuhan biasa.
Apabila terbukti melakukan pembunuhan berencana, terdakwa terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan objektif, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tutup Alfa Dera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: