disway awards

Penyidikan Kasus Hibah KONI Lampung Tengah Diperluas, Anggota DPRD Ikut Dipanggil

Penyidikan Kasus Hibah KONI Lampung Tengah Diperluas, Anggota DPRD Ikut Dipanggil

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera (kiri) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi (kanan) memberi keterangan kepada awak media.-Foto: Ari Suryanto/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah KONI Lampung Tengah semakin meluas.

Kini, pemeriksaan saksi terus bertambah dari berbagai unsur.

Hingga 26 Agustus 2025, penyidik telah memanggil 48 dari total 81 saksi.

Yang dipanggil bukan orang sembarangan.

BACA JUGA:Promo Indomaret Khusus Kebutuhan Dapur, Ada Diskon Spageti Super Hemat

Ada anggota DPRD, pejabat daerah, pengurus cabang olahraga, hingga penyedia jasa.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran hibah KONI Tahun Anggaran 2022.

Nilai kerugian negara mencapai Rp1.140.493.660.

Uang itu semestinya untuk pembinaan dan kegiatan olahraga.

BACA JUGA:Masuk HP 2 Juta Dalam Seri Infinix Hot 60 Pro Plus

Tapi penyidik menduga dana tersebut diselewengkan secara sistematis.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama, Dwi Nurdaryanto Bin Tugiyo. Ia ditetapkan pada 28 Juli 2025.

Di hari yang sama, Edi Susanto Bin Sumarni juga ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait