
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejari Tanggamus, Lampung menerima uang pengganti kerugian negara dari tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung.
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta diserahkan oleh tersangka M. Taufik melalui kuasa hukumnya.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara diterima Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman.
Turut menyaksikan ppihak BRI dan penasehat hukum tersangka dugaan korupsi alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang, Rabu 9 Juli 2025.
BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes CT Scan
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menyambut itikad baik dari tersangka dugaan korupsi alkes RSUD Batin Mangunang M. Taufik yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, M. Taufik adalah pihak swasta selalu penyedia alat CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Adi Fakhruddin menyampaikan, Kejari Tanggamus sebelumnya meneriman uang titipan pengganti kerugian negara dari Marizan.
Ia adalah Kepala Bidang Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung yang juga menjadi tersangka.
BACA JUGA:Sempat Buron, Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2013 Diringkus di Bengkulu
"Pada 19 Juni 2025, kami juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka M. Jadi total uang titipan yang diterima dari kedua tersangka sebesar Rp 265 Juta," kata Adi Fakhruddin.
Dilanjutkan, dari audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi alkes CT Scan mencapai Rp2,1 Miliar.
Jika dilihat dari uang titipan yang diserahkan tersangka, tentu nilainya masih cukup jauh.
