Tersangka Dugaan Korupsi Alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang Tanggamus Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Rabu 09-07-2025,19:45 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Alam Islam

"Untuk batasannya (penyerahan uang pengganti kerugian negara), sampai waktu di penuntutan juga bisa. Sifatnya kami tidak memaksa para tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Tangani Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah

BACA JUGA:Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu, Kerugian Capai Rp17 Miliar

Jika dalam persidangan nantinya hakim memutuskan bersalah, uang titipan yang disimpan ke rekening penitipan sementara Kejari Tanggamus bakal disetorkan ke negara sesuai vonis.

Sementara, Kuasa Hukum dari M. Taufik, Dandi Adiguna menyebut, penitipan uang pengganti kerugian negara merupakan itikad baik dan upaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada dasarnya ini adalah bagian dari menghormati proses hukum. Bentuk itikad baik dari klien kami," ujarnya.

Terkait nominal uang titipan yang masih jauh dari nilai perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, Dandi mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan persidangan.

BACA JUGA:Oknum Kepala Pekon di Pringsewu Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bimtek dan Studi Tiru Aparatur Desa, Kejari Pringsewu Geledah Kantor LPPAN

"Sekarang kan, masih proses penyidikan. Artinya akan ada pembuktian-pembuktian. Di luar proses itu, kami menunjukkan upaya koperatif. Jumlah yang disanggupi klien kami baru Rp 250 juta," tukasnya.

Dandi juga berharap bahwa titipan uang pengganti itu bakal menjadi pertimbangan jaksa dan hakim di persidangan.

Kategori :