Kadisdikbud Disdikbud Lampung Tegaskan Larangan Pemecatan Sepihak Terhadap Guru Honorer

Rabu 09-07-2025,22:03 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

"Mohon pemerintah sikapi apa yang kami sampaikan biar kami ada kejelasan tidak terombang ambing dan tidak ketakutan akan diberhentikan pemerintah," sambungnya.

Ditambah lagi oleh LS, larangan pemungutan uang Komite yang merupakan salah satu sumber untuk menggaji guru honorer selain dana BPS juga mulai tahun ajaran 2025/2026 dilarang pemungutannya.

Sementara, Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, menindaklanjuti aduan guru honorer R4 ini pihaknya akan melengkapi sejumlah data dan informasi terkait persoalan ini.

"Dari data dan informasi ini karena ini soal kebijakan maka kami akan mendorong DPRD Lampung memberikan sikap atas persoalan ini, skema pppk kebijakan nasional dan diturunkan ke daerah sebagai pelaksana," ujar Prabowo.

"Dan kami lihat pemda juga cenderung tidak serius melihat persoalan guru honorer ini, guru honorer yang masuk R4 ini ada sekitar 420 yang memang memiliki persoalan yang sama masalah ini,"pungkasnya.

Kategori :