
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung akan melakukan penjualan langsung penyelesaian barang rampasan negara.
Kepala Kejari Tulang Bawang Barat Muhammad Iqbal, M.H. melalui Kasi P3B Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya kini melakukan penjualan langsung sebanyak 15 item barang rampasan.
Barang-barang tersebut berupa motor, dan satu unit mobil serta ponsel dari berbagai jenis.
Gatra Yudha mengatakan, penjualan langsung barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pada Rabu 16 Juli 2026.
BACA JUGA:Kejari Metro Musnahkan Puluhan Barang Bukti
BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara Inkracth
"Pelaksanaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat sekitar pukul 10.00 WIB," kata Gatra.
Dilanjutkan, peserta penjualan langsung adalah orang pribadi yang terlebih dahulu mendaftarkan diri ke panitia untuk menjadi peserta.
Mereka harus memenuhi syarat dengan menyiapkak data diri berupa KTP dan nomor telepon aktif.
"Barang yang dijual sesuai dengan apa adanya, dan tanpa ada bukti kepemilikan," paparnya.
BACA JUGA:OPD Bersama Kejari Tubaba Tandatangani Rencana Kerja
BACA JUGA:Kejari Tubaba Geledah Pasar dan Kantor Diskoperindag
Di akhir penjelasannya Gatra menegaskan bahwa semua objek berada di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Daftar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara
1. Sepeda motor Honda Beat, warna Merah Putih, tanpa nomor polisi, Nomor Rangka MH1JFP129GK209290, Nomor Mesin JFP1E2173121
- Harga limit Rp 775.000