Gubernur Mirza Buka Peluang Perpanjangan Program Pemutihan Pajak

Selasa 15-07-2025,17:49 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto
Gubernur Mirza Buka Peluang Perpanjangan Program Pemutihan Pajak

RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung tahun 2025 akan berakhir pada 31 Juli 2025 --setelah dibuka sejak 1 Mei 2025 lalu.

Jelang berakhirnya program pemutihan PKB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih membuka peluang kemungkinan program tersebut akan diperpanjang.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, dirinya minggu depan akan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

Kata Mirza, pemanggilan Bapenda Lampung tersebut untuk melakukan evaluasi dan melihat berapa persen masyarakat Lampung yang telah membayar PKB.

BACA JUGA:Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI

"Saya mau panggil Bapenda minggu depan, saya ingin evaluasi. Kita akan lihat ada berapa persen masyarakat yang sudah bayar pajak, yang belum bayar pajak," ujar Mirza, Selasa 15 Juli 2025.

Disampaikan Mirza, pihaknya akan melihat masalah dan kendali yang dihadapi oleh masyarakat dalam membayar pajak. Misalnya permasalahan dengan leasing sehingga tidak dapat memperpanjang dan lainnya.

Disinggung terkait apakah ada rencana untuk melakukan perpanjangan program pemutihan pajak, Mirza menekankan bahwa pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Intinya kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kemampuan maksimal Pemprov Lampung kepada masyarakat Lampung. Kalau dirasa masih bisa lebih maksimal kita maksimalkan lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:Tarik Link Saldo DANA Gratis Edisi Rezeki Siang! Sikat Rp 128.000 Sebelum Kehabisan

"Tapi kalau memang ternyata sudah maksimal masyarakat Lampung yang bayar pajak segini dan kalau diperpanjang tetap seperti ini, ya tidak kita perpanjangan. Kalau memang masih banyak yang mau bayar pajak tapi terkendala, terutama karena layanan, kami akan perpanjangan," sambungnya.

Sementara, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya untuk mempermudah pembayaran PKB.

Seperti kerjasama perusahaan leasing untuk mempermudah wajib pajak membayar PKB meski BPKB-nya masih ada di pihak leasing.

"Upaya Pemprov Lampung sudah dilakukan bertemu dengan perusahaan leasing untuk melakukan kemudahan pembayaran pajak," ujar Slamet Riadi.

BACA JUGA:Mau Hp Android Memori Besar Harga 3 Jutaan? Ini Pilihan Terbaiknya

Kategori :