Parkir Liar RS CMC Kotabumi Dikeluhkan Masyarakat

Rabu 16-07-2025,20:22 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Anggri Sastriadi
Parkir Liar RS CMC Kotabumi Dikeluhkan Masyarakat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), berjanji melakukan penyelidikan terhadap lahan samping  Rumah Sakit Candimas Medical Center (RS CMC) Kotabumi, Kabupaten Lampura. 

"Untuk terkait parkiran samping  Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi, Dalam waktu dekat akan kita lakukan penyelidikan." ujar Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, Rabu 16 Juli 2025.

Menurutnya, parkir liar harus di tertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut, guna menekan angka kriminalitas atau premanise yang kerap terjadi dijalan atau parkiran umum. 

"Jadi kalau memang itu parkir liar, kita akan menertibkannya dengan dinas instansi terkait, " terangnya. 

BACA JUGA:Usai Aniaya Nenek Angkat Hingga Tewas, Pemuda di Lampung Timur Coba Bunuh Diri, Motifnya...

Sementara keberadaan parkir liar di samping Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi, Kabupaten Lampura ini kembali menuai sorotan tajam bagi masyarakat setempat. 

Parkiran yang berdiri di atas lahan sempadan irigasi milik Kementerian PUPR ini dinilai melanggar aturan dan beroperasi tanpa izin resmi.

Menanggapi isu tersebut, Direktur RS Candimas Medical Center, Dr. Insani Zoffiar Efendi, menegaskan bahwa area parkir yang dipermasalahkan bukanlah bagian dari pengelolaan rumah sakit.

"Itu bukan pengelolaan dari pihak RS Candimas. Kami hanya mengelola lahan parkir di dalam gedung rumah sakit, termasuk yang berada di basement,” ujar dr. Insani. 

BACA JUGA:Teknokrat Jadi Tuan Rumah Pomprov 2025 Cabang Olahraga Petanque

Ia menambahkan, karena lokasi parkiran berada di luar kawasan yang dikelola rumah sakit, maka pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau mengurus izin atas area tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Yusen K., SE, MM, menyatakan bahwa lahan parkir tersebut berdiri tepat di garis sempadan irigasi, dan ini telah melanggar Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015.

“Keberadaan parkiran di garis sempadan irigasi sudah kami beri surat peringatan pertama. Namun hingga kini, belum ada respons dari pihak rumah sakit,” ujar Yusen, Rabu, 9 Juli 2025.

Yusen menambahkan bahwa pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi pidana maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

BACA JUGA:Kolaborasi JKT48 dan Shopee Viral, Tawarkan Belanja Lebih Hemat dan Cepat

Kategori :