Dina Prawitarini Resmi Jadi Pj Sekda Lampung Utara, Ini Tugas Berat yang Menantinya
Dina Prawitarini Resmi Jadi Pj Sekda Lampung Utara-Foto Pemkab Lampung Utara For Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi melantik Dina Prawitarini, MM, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), menggantikan Alamsyah.
Pelantikan berlangsung di aula Sekretariat Pemkab Lampung Utara dan dipimpin oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H, serta dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Romli menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas. "Selamat kepada Pj Sekda yang baru saja dilantik. Jabatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi strategis. Saya minta Dina menjalankan tugas sebaik-baiknya dan bertanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan anggaran," ujarnya.
Romli menjelaskan bahwa Sekda memiliki peran sentral sebagai penggerak birokrasi, koordinator pemerintah, dan pemimpin seluruh perangkat daerah.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2028, Pj Sekda memiliki kewenangan setara Sekda definitif, termasuk menyusun kebijakan daerah, memantau pelaksanaannya, serta memberikan pelayanan administratif yang optimal.
Selain itu, Pj Sekda juga bertugas memimpin sekretariat daerah, menyusun perencanaan program dan kegiatan perangkat daerah, serta membina motivasi dan mengembangkan kapasitas aparatur.
Romli menekankan integritas sebagai nilai utama dalam bekerja, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi.
Tak hanya soal birokrasi, Wakil Bupati juga menyinggung peran Pj Sekda dalam menjaga lingkungan kerja dari penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada kompromi bagi aparatur negara yang terlibat narkoba. Pj Sekda harus ikut aktif dalam pencegahan dan pengawasan," tegas Romli.
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Lampung Utara Gandeng Penasihat Hukum
Penunjukan Dina Prawitarini sebagai Pj Sekda resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 82.21/05/31,3/2026.
Dengan pelantikan ini, diharapkan birokrasi Lampung Utara semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran maupun narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
