Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek Gedung Cendekia MAN Cendekia

Jumat 18-07-2025,09:18 WIB
Reporter : Jeri
Editor : Anggri Sastriadi
Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek Gedung Cendekia MAN Cendekia

RADARLAMPUNG.CO.ID – Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil menangkap Husni Mubarok alias Sofyan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Cendekia (Gedung C) di MAN Cendekia Lampung Timur.

Proyek senilai Rp2,266 miliar yang bersumber dari APBD 2021 tersebut diduga mengalami penyimpangan berupa mark-up anggaran, pengadaan fiktif, dan pengaturan pemenang tender secara ilegal.

Penangkapan dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan pada Rabu sore di sebuah warung makan di Jalan Terusan Ryacudu, Kota Bandar Lampung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Dr. M. Roni, mengatakan bahwa Husni sudah lama menjadi target karena menghindari proses hukum dan tidak kooperatif.

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Kategori Home Care, Cek Katalognya

“Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif oleh tim kami,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Mes Guru di MAN Cendekia yang didanai APBD Lampung Timur tahun 2021.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi dan penyimpangan dalam proyek-proyek strategis daerah.

Husni kini telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo.

BACA JUGA:Platform E-Commerce Ini Paling Dipilih Pelaku UMKM, Studi Ipsos 2025 Ungkap Faktanya

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :