Dua Tahun Kucing-Kucingan, DPO Curanmor Akhirnya Takluk di Tangan Tekab 308 Polres Mesuji
Polres Mesuji tangkap DPO curanmor asal Ogan Komering Ilir, tersangka AL akui enam TKP dan terancam hukuman penjara tujuh tahun.-Foto: Dokumentasi Polres Mesuji-
RADARLAMPUNG.CO.ID – DPO tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur.
Tersangka berinisial AL (43) merupakan warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Saputra, membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap DPO kasus curanmor yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada 2024 lalu.
“Setelah dua tahun dalam pelarian dan menjadi DPO Polsek Mesuji Timur, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka," jelas IPDA Andri, Jumat, 10 Oktober 2025.
BACA JUGA:Promo Indomaret Hemat Minggu Ini Sampai 15 Oktober 2025, Ada Harga Spesial!
"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor di dua TKP di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan empat TKP di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka dilakukan dengan cara berkeliling desa bersama rekannya untuk mencari sasaran kendaraan bermotor yang dinilai aman dan berada di lokasi sepi.
Setelah mendapatkan target, keduanya membagi peran.
Tersangka AL bertugas sebagai pemetik motor, sedangkan rekannya, yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Menggala, bertugas mengawasi situasi dengan posisi standby di atas motor.
BACA JUGA:Unila Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli, Gratifikasi dan Mekanisme Pelaporan Semua Layanan
IPDA Andri menambahkan, kronologis penangkapan bermula pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 24.00 WIB, ketika piket Satreskrim Polres Mesuji menerima serahan lima tersangka kasus pencurian ringan buah kelapa sawit dari petugas keamanan PT PPA.
Saat pemeriksaan, salah satu dari lima tersangka mengaku pernah terlibat dalam kasus curanmor, hingga akhirnya diketahui bahwa tersangka tersebut adalah DPO Polsek Mesuji Timur.
Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur kemudian berkoordinasi dengan Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji untuk melakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka AL mengakui telah melakukan curanmor bersama satu rekannya yang kini mendekam di LP Menggala.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
