disway awards

Miris! Bocah 6 Tahun di Mesuji Dirantai dan Digembok Ayah Tiri, Ibu Kandung Tak Kalah Tega

Miris! Bocah 6 Tahun di Mesuji Dirantai dan Digembok Ayah Tiri, Ibu Kandung Tak Kalah Tega

Polisi tangkap ayah tiri dan periksa ibu kandung yang merantai kaki anaknya di Mesuji, korban kini mendapat pendampingan dari Dinas PPPA.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Mesuji.

Korbannya merupakan seorang anak perempuan berinisial SP (6), warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Bocah tersebut mengalami tindakan kejam, kakinya dirantai dan digembok oleh orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali membenarkan kabar kejadian yang dialami bocah tersebut.

BACA JUGA:Harga Telur Di Lampung Terus Melonjak Naik, Pedagang Tradisional Keluhkan Penurunan Omset Penjualan

“Orangtua yang memasang rantai ke kaki anaknya dan menggembok tersebut sudah dua kali terjadi,” kata Prenanta saat dikonfirmasi, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00–10.30 WIB. Pelaku adalah ayah tiri korban bernama Teguh Suwito (33).

Sementara kejadian kedua dilakukan oleh Emi Susanti, ibu kandung korban, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Peristiwa itu terungkap setelah Made Suwija (50), pelapor dalam kasus ini, menerima telepon dari tetangga korban.

BACA JUGA:Daftar Dealer Motor Listrik Di Lampung Jadi Favorit Kendaraan Keluarga : Ada Motor Menyerupai Bajaj listrik

“Ia diberitahu bahwa korban dirantai di rumahnya,” ungkap Prenanta.

Setelah mendapat kabar tersebut, Made langsung mendatangi rumah korban.

Sesampainya di lokasi, ia mendobrak pintu rumah karena terkunci dari dalam.

“Kemudian saksi ini masuk ke dalam rumah dan mendapati kaki sebelah kanan korban dirantai menggunakan rantai besi,” jelas Prenanta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: