Unila Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli, Gratifikasi dan Mekanisme Pelaporan Semua Layanan
Unila Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli, Gratifikasi dan Mekanisme Pelaporan Semua Layanan. Foto Unila--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila) mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pungutan liar dan gratifikasi serta mekanisme pelaporan (whistleblower) pada semua layanan kemahasiswaan, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Lampung.
Surat Edaran Nomor: 9/UN26/TU/2025 tentang Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi Serta Mekanisme Pelaporan (Whistleblower) pada Semua Layanan Kemahasiswaan, Dosen, Dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Lampung ini ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof.Dr.Eng. Suripto Dwi Yuwano, S.SI mewakili Rektor Unila.
Prof Suripto menyampaikan, surat edaran Nomor: 9/UN26/TU/2025 tentang Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi Serta Mekanisme Pelaporan (Whistleblower) Pada Semua Layanan Kemahasiswaan, Dosen, Dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Lampung merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
Lalu, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Universitas Lampung;
BACA JUGA:Beri Pemahaman Peraturan Disiplin, Unila Gelar Sosialisasi Disiplin Pegawai Bagi CPNS TA 2024
Serta, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor UND/1493/DKM.00/80-82/09/2025 tentang Monitoring dan Evaluasi Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (ΡΙΕΡΤΝ).
Lebih rinci, Prof Suripto, menyampaikan bahwa, Universitas Lampung telah berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari pungutan liar dan gratifikasi.
Ada beberapa hal yang perlu ditegaskan dan diperhatikan, antara lain;
Pertama, semua civitas akademika (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) di lingkungan Universitas Lampung dilarang melakukan praktik pungutan liar, pemberian gratifikasi.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Rencana Pengembangan Science Techno Park di Unila, Rektor Kunjungi Solo Technopark
Baik berupa barang, makanan, dan parcel selama proses belajar mengajar, bimbingan tugas akhir, seminar usul berupa uang.
Ataupun tugas akhir, seminar hasil tugas akhir, ujian tugas akhir, dan dalam hal pengurusan kenaikan pangkat jabatan dan lainnya untuk dosen dan tenaga kependidikan;
Kedua, Melarang tenaga kependidikan pada seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Lampung menerima pungutan liar dan gratifikasi dalam melayani mahasiswa;
Ketiga, Seluruh layanan resmi yang diizinkan Rektor dan Kementerian, seperti legalisir ijazah, transkrip dan sertifikat akreditasi Prodi tidak dipungut biaya (gratis);
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
