
Setelah mendapatkan tindakan medis, Rizal Purwanto selanjutnya melaporkannya ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Setelah itu terduga pelaku pada Selasa 15 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, dibawa ke Polsek Banjit. Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan penyidik pembantu terhadap terduga, H mengakui telah mencuri motor korban.
"Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU Muhktiar, Jumat, 18 Juli 2025.