RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan terkait hari libur nasional dan cuti tahun 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebagaimana tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur Nasional dan juga cuti bersama tahun 2025.
Di sisi lain, Pemerintah telah memutuskan untuk menambah hari libur di bulan Agustus.
Tepat setelah HUT RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025, pemerintah akan menambah satu hari libur.
BACA JUGA:Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Yakni, pada tanggal 18 Agustus 2025, hal itupun sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo.
Sebagaimana disampaikan oleh Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara libur tambahan di bulan Agustus diberikan pemerintah sebagai hadiah dalam memeriahkan HUT RI ke 80.
Adapun melalui tambahan hari libur tersebut bisa dimanfaatkan untuk menambah kemeriahan HUT RI.
Seperti, Festival Karnaval, Pesta Rakyat ataupun lomba lainnya yang digelar setelah Proklamasi.
BACA JUGA:Jelang HUT RI ke 79, BPIP Kembali Ulang Tradisi yang Sempat Terhenti 56 Tahun Lalu
Kendati demikian, apakah libur 18 Agustus 2025 termasuk ke dalam SKB 3 Menteri.
Menjawab hal tersebut, keputusan hari libur 18 Agustus 2025 tidak masuk ke dalam SKB 3 Menteri.
Sebagaimana dituangkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025.