Hal tersebut disampaikan Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung Andy Irawan Koenang saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jumat 8 Agustus 2025.
"Dari data kami mati 14 Mei 2025," ujar Andy.
Tentunya, kendaraan angkutan yang beroperasi namun uji KIR nya mati jika mengacu pada aturan dapat dipastikan salah.
BACA JUGA:Tecno Pova 7 5G, HP 2 Jutaan Dengan Baterai Jumbo
"Yang pasti dia dah salah kalau bicara secara aturan," ucapnya.
Disinggung apakah ada sanksi bagi kendaraan angkutan yang tetap beroperasi meski uji KIR mati, Andy membenarkannya. Namun ia tidak membeberkan sanksi apa saja.
"Semua tergantung dari kasus hukum dan penyelesaiannya. Ya memang seperti itu (sangsi pidana, red)," tuturnya.