RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri akhirnya menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja yang dilaporkan PT Jawa Pos.
Ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Dalam surat bernomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim disebutkan keputusan penghentian perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 berdasarkan gelar perkara khusus.
Di mana, gelar perkara menghasilkan keputusan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Timur harus menangguhkan proses penyidikan perkara.
BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Sampaikan 31 Bukti Tambahan Dalam Gugatan Jawa Pos
BACA JUGA:Kuasa Hukum Respon Pemberitaan Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka
Kemudian merekomendasikan kepada penyidik untuk merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.
Kuasa Hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto mengapresiasi langkah Mabes polri.
Meski begitu, semestinya tidak ada penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik kepolisian.
Seharusnya proses penyidikan dihentikan. Hal ini juga menunjukkan bahwa penetapan Nany Widjaja sebagai tersangka sudah gugur.
BACA JUGA:Isu Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Pembunuhan Karakter
BACA JUGA:Dahlan Iskan Kagum, Pertamina Hulu Rokan Kelola 12.600 Sumur Minyak Aktif
Putra pengacara senior George Handiwiyanto menjelaskan, Nani Widjaja merupakan pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sah sejak 1998 sampai sekarang.
Karena itu, perkara yang dilaporkan PT Jawa Pos tersebut sebenarnya kedaluarsa secara pidana.
Nany Widjaja sendiri merupakan pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press.