Ini berdasar akta jual beli Nomor 10 tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual.
BACA JUGA:Daftar Jenderal Bintang Dua yang Pimpin Kodam Baru
BACA JUGA:Pulang Kampung, Mayjen Kristomei Sianturi Jadi Pangdam Raden Inten
Di mana, harga 72 lembar saham sebesar Rp 648.000.000, untuk pembelian saham ke-1.
"PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72. lembar sebesar Rp 648.000.000, memang melakukan pinjaman uang kepada PT Jawa Pos,” sebut Billy Handiwiyanto.
Namun PT Dharma Nyata Press sudah melunasi utang piutang dengan PT Jawa Pos tersebut dalam kurun waktu 6 bulan. Yakni sejak November 1998 sampai April 1999.
Singkat cerita, terus Billy Handiwiyanto, pada 2008, Nany Widjaja diminta oleh Dahlan Iskan selaku pimpinan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang mana isinya tidak pernah dibaca atau dibacakan.
BACA JUGA:Promosi Bintang Dua Dalam Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Asal Lampung Jadi Kapuspen TNI
BACA JUGA:Mutasi TNI Terbaru Oktober 2023, Mantan Dandim 0424/Tanggamus Lampung Jadi Kadispenad
Surat tersebut menyatakan saham PT Dharma Nyata Press seluruhnya adalah milik PT Jawa Pos untuk dalam rangka Go Publik.
”Karena Go Publik tidak berhasil atau batal, maka surat pernyataan tersebut telah dibatalkan," paparnya.
Dilanjutkan, surat pernyataan tersebut kemudian diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan sekarang menjadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT Jawa Pos
Berdasar pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
BACA JUGA:Letjen Kunto Arief Wibowo Tetap Pangkogabwilhan I, Panglima Lakukan Penyesuaian Mutasi TNI
Penjelasan pada pasal 48 ayat 1 undang-undang ini menyatakan bahwa Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.