Kasatnarkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok sabu.
BACA JUGA: Polisi Sita 6 Kg Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia di Bandar Lampung
BACA JUGA: Dua Pemuda di Mesuji Lampung Diciduk Anggota Satresnarkoba, Barang Bukti Lima Paket Sabu
“Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata AKP Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.