Dalami Dugaan Pungli di RSUD Abdul Moeloek, Inspektorat Lampung Bakal Periksa dr. Billy

Minggu 24-08-2025,15:21 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi yang melibatkan seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Lampung, Sahat Paulus Naipospos, menyebutkan bahwa pihaknya berencana memanggil dr. Billy Rosan guna mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan medis di rumah sakit tersebut.

Menurut Sahat, pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan klarifikasi yang nantinya akan dijadikan dasar dalam pertimbangan pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Saat ini kami tengah mengumpulkan data dan menelusuri akar permasalahan yang terjadi di RSUDAM. Bila terbukti melanggar, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Ampli di Ponpes Al Barokah

Ia menambahkan, proses investigasi menjadi langkah awal untuk menentukan tingkat pelanggaran dan jenis hukuman disiplin, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sahat menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat bahwa oknum dokter ASN tersebut menerima uang di luar prosedur resmi rumah sakit, hal itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika profesi ASN.

Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, hingga bentuk hukuman disiplin berat lainnya, bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai sanksi terhadap dr. Billy.

BACA JUGA:Bocoran Kejutan Link DANA Kaget Sore Ini, Sikat Tambahan Rezeki Saldo Gratis Secara Praktis

Inspektorat masih menunggu laporan resmi dari pihak RSUDAM untuk melengkapi proses pemeriksaan.

Dugaan pungli ini mencuat usai seorang bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan, anak dari pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), dirawat di RSUDAM karena menderita Hirschsprung disease—kelainan bawaan pada usus besar yang menyebabkan kesulitan buang air besar.

Menjelang operasi yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2025, pihak keluarga disebut ditawari opsi membeli alat medis senilai Rp8 juta oleh oknum dokter ASN.

Namun, pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening resmi rumah sakit.

BACA JUGA:Heboh Guru Marah-Marah dan Hendak Cekik Murid, Kepala Disdikbud Lampung Angkat Bicara

Kategori :