Polres Way Kanan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Ampli di Ponpes Al Barokah
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah.
Kali ini, seorang pria berinisial RS (30), warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, berhasil diringkus karena diduga mencuri amplifier milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Barokah di Kampung Bumi Baru.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, salah satu santri bernama Abdul bermaksud mengumandangkan adzan Subuh, namun mendapati amplifier masjid sudah raib.
BACA JUGA:Bocoran Kejutan Link DANA Kaget Sore Ini, Sikat Tambahan Rezeki Saldo Gratis Secara Praktis
Setelah salat, Abdul segera melaporkan kejadian tersebut kepada saksi M. Rachmadhoni.
Pihak ponpes kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan dua orang tak dikenal memasuki area pondok dan membawa kabur perangkat tersebut.
Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Tak hanya amplifier, beberapa hari sebelumnya, Selasa, 17 Oktober 2023, ponpes juga kehilangan sebuah mesin pemotong rumput yang disimpan di gudang.
BACA JUGA:Heboh Guru Marah-Marah dan Hendak Cekik Murid, Kepala Disdikbud Lampung Angkat Bicara
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif, termasuk berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Tanjung Raja Sakti tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sigit.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
