RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mencegah potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menyatakan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan pasar, terutama yang dijalankan oleh pihak ketiga, akan terus diperketat.
Ia menekankan bahwa kewajiban menyetorkan retribusi bulanan kepada pemerintah daerah harus dijalankan secara disiplin dan sesuai perjanjian.
“Harapan kami, pengelola pasar yang bekerjasama dengan pihak ketiga dapat menyetorkan retribusi ke pemerintah daerah setiap bulan, sesuai dengan perjanjian,” ujar Erwin.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Pungli di RSUD Abdul Moeloek, Inspektorat Lampung Bakal Periksa dr. Billy
Saat ini, satu-satunya pasar yang masih dikelola oleh pihak ketiga adalah Pasar Gudang Lelang.
Pemerintah mengingatkan agar praktik penyimpangan yang pernah terjadi pada periode 2011–2021 tidak kembali terulang.
“Kasus lama itu jelas merugikan daerah. Dari Pasar Gudang Lelang seharusnya masuk sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta per bulan. Kalau setoran bocor, otomatis pembangunan kota ikut terganggu,” tambahnya.
Sebagai bentuk langkah konkret, Pemkot Bandar Lampung berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di Pasar Gudang Lelang guna memperkuat sistem pengawasan.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Ampli di Ponpes Al Barokah
Namun, pembentukan UPT tersebut masih menunggu proses hukum atas dugaan korupsi retribusi pasar yang tengah berjalan.
“UPT tetap akan dibentuk, tapi kami menunggu putusan pengadilan dulu. Tujuannya agar pengelolaan pasar ke depan bisa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Diketahui, kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Gudang Lelang dengan pihak ketiga masih berlaku hingga tahun 2026.
Setelah kontrak berakhir, pengelolaan pasar tersebut akan diambil alih sepenuhnya oleh Pemkot Bandar Lampung.