RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 1.140 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji dinyatakan memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji, Ardi Umum, menjelaskan bahwa para pegawai yang dapat diusulkan adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengikuti seleksi CPNS 2024, atau mengikuti seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia.
“PPPK Paruh Waktu tetap memiliki nomor induk sebagaimana ASN lainnya, hanya saja sistem penggajiannya berbeda. Besaran penghasilan mereka tetap seperti saat berstatus non-ASN, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” jelas Ardi saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 September 2025.
BACA JUGA:Aksi Komplotan Curanmor Terekam CCTV, Warga Gunung Sulah Semakin Resah
Ia mencontohkan, jika sebelumnya pegawai menerima Rp1 juta per bulan, maka nominal tersebut tetap berlaku meski statusnya berubah menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki skema penghasilan standar berdasarkan ketentuan pusat.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu, lanjut Ardi, tetap mengikuti aturan yang sama seperti sebelumnya. Penempatan pegawai dilakukan berdasarkan data BKN, karena para peserta sudah terdaftar saat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Ardi juga merinci bahwa peserta yang diusulkan berasal dari tiga kategori, yakni:
BACA JUGA:Perkuat Pendidikan, Pemkab Lampung Tengah Alokasikan Rp150 Miliar untuk Bangun Sekolah Rakyat
R3, yakni tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahap I.
R4 yaitu tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN namun ikut serta dalam seleksi PPPK.
R5, yaitu tenaga yang direkomendasikan oleh Kemenpan RB, seperti guru bersertifikat PPG yang bisa mendaftar di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Ardi menekankan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui situs resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
BACA JUGA:Pertanian Masuk Dalam Fokus Pembangunan, Ardito Usul Empat Program Strategis ke Mentan
“Pengisian DRH dijadwalkan mulai tanggal 9 hingga 15 September 2025. Kami mengimbau peserta agar tidak menunda hingga batas akhir. Pastikan seluruh dokumen diunggah lengkap dan sesuai ketentuan agar proses verifikasi berjalan lancar,” pungkas Ardi.