Perambahan di TNBBS Diduga Pemicu Banjir Bandang Suoh dan Bandar Negeri Suoh

Kamis 11-09-2025,16:06 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Alam Islam

BACA JUGA:Ribuan Rumah Terdampak Banjir, Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras dan Layanan Kesehatan untuk Korban

“Siapkan dulu apa-apa pertanyaan. Nanti kami teruskan ke pejabat terkait. Karena ini menyangkut teknis, Nanti apa tanggapan dari pihak terkait akan kami informasikan,” sebut Derry bb


Penanganan pasca banjir yang dilakukan tim gabungan. FOTO DOKUMEN PENDIM 0422/LB--

Pemerhati Lingkungan Soroti Penyebab Banjir Suoh

Banjir bandang yang terjadi di Suoh dan Bandar Negeri Suoh mendapat tanggapan beragam. 

Salah satunya dari pemerhati lingkungan yang menyoroti kerusakan hutan akibat perambahan sebagai faktor utama. 

BACA JUGA:Banjir di Bandar Lampung, Empat Kecamatan Terdampak, Jalan Menuju Pesawaran Terputus

Pemerhati lingkungan di Lampung Barat Anton Hilman menegaskan, banjir yang disebut karena curah hujan tinggi merupakan alasan yang tidak memadai. 

Hilman menyebut, banjir bandang di Bandar Negeri Suoh tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan di kawasan hulu.

Utamanya akibat pendangkalan sungai dan rusaknya fungsi hutan sebagai penahan air.

Di mana, pohon-pohon di hutan yang seharusnya menahan air, saat ini banyak yang hilang. 

BACA JUGA:Enam Pekon di Kecamatan Wonosobo Tanggamus Terdampak Banjir Bandang, Warga Terpaksa Mengungsi

"Sungai-sungai juga makin dangkal. Ini jelas mempercepat luapan air dan memperparah dampak banjir,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kondisi tersebut mesti menjadi perhatian semua pihak. Bukan sekadar menerima bahwa penyebab bencana karena cuaca ekstrem.


Kawanan gajah liar berada di kawasan TNBBS yang kini sudah berubah menjadi perkebunan kopi. --

Karena itu, pemerintah dan lembaga terkait jangan sampai tinggal diam. Jika kerusakan lingkungan memang menjadi penyebab utama, maka harus ada upaya rehabilitasi. 

“Khususnya di wilayah Suoh dan Bandar Negeri Suoh yang notabene berada di sekitar kawasan TNBBS dan hutan lindung. Dalam aturan, jelas dilarang ada aktivitas penebangan atau alih fungsi lahan,” tandasnya.

Kategori :