Polsek Pugung dan Warga Ringkus Pelaku Curanmor Setelah Kejar-kejaran 2 Kilometer

Minggu 14-09-2025,17:54 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Anggri Sastriadi

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil digagalkan berkat kerja sama cepat antara jajaran Polsek Pugung dan warga.

Pelaku berinisial IP (21), warga Kecamatan Wonosobo, akhirnya ditangkap setelah kehabisan bahan bakar dan mencoba melarikan diri ke area perkebunan.

eristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 7 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban Ruli Peni (44) memarkir sepeda motor Honda Blade warna biru-oranye miliknya dengan nomor polisi BE 3809 VH di teras rumah. Karena lupa mencabut kunci kontak, pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

Tak lama setelah kejadian, korban mendapat informasi dari saksi bahwa motornya telah hilang. Laporan segera diteruskan ke Polsek Pugung.

BACA JUGA:Ditembak Tiga Kali, Anggota Satpol PP Gagalkan Aksi Curanmor

Kapolsek Pugung, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., memimpin langsung pengejaran melalui Tim Tekab 308 Presisi. Warga yang mengetahui kejadian pun turut membantu. Pelaku sempat melintas di jalan kampung dan dikejar hingga sejauh dua kilometer.

Setelah motor curian yang dikendarainya kehabisan bensin, pelaku meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah kebun. Namun, upayanya gagal. IP berhasil ditangkap petugas dengan bantuan warga.

"Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti motor curian. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut membantu pengejaran," ungkap IPTU Alfiyan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Dari hasil pemeriksaan, IP mengaku beraksi bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial Y, H, dan D. Namun ketiganya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Infinix XPAD 20 Pro Meluncur dengan Layar 12 Inci, Intip Performa dan Harganya

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Blade milik korban, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Iptu Alfiyan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kendaraan. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat aman untuk mencegah aksi kejahatan,” pesannya.

 

Kategori :