Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, izin pembangunan berikutnya bisa saja ditunda.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah preventif agar kasus perumahan tanpa fasum dan fasos tidak terus berulang di masa mendatang.
“Yang jelas hal ini sudah diharuskan pada aturan yang ada, jadi pengembang harus menaati hal ini sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.